Penumpang Ojek Tewas Akibat Jalan Rusak, Ini Kata Pemprov Banten

2 hours ago 1

Jakarta -

Tukang ojek Al Amin Maksum dipolisikan seusai kecelakaan gegara lubang yang mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia. Pemprov Banten menyebutkan, saat kejadian, Jalan Raya Labuan yang menjadi tempat perkara sedang dalam proses perbaikan.

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang Arlan Marzan mengatakan, pada 27 Januari 2026 atau saat kecelakaan terjadi, di Jalan Raya Labuan sedang dilakukan proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dilakukan sejak 16 Januari 2026.

"Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Kemudian setelah itu perbaikan dilanjutkan kembali," ucap Arlan, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlan juga menyatakan petugas mendapat laporan terjadi kecelakaan pada 27 Januari 2026, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Arlan mengatakan petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan saat proyek dimulai.

"Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Saat ini, Arlan menyebutkan perbaikan telah selesai dilakukan. Namun, jika ada titik kerusakan lagi, ia mengatakan akan segera memperbaikinya.

"Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini," ujarnya.

Sebelumnya, tukang ojek di Pandeglang bernama Al Amin Maksum dipolisikan pihak keluarga setelah anaknya tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Pihak keluarga korban tidak terima anaknya meninggal saat dibonceng Amin.

Kuasa hukum Amin Maksum, Elang Mulyana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan hingga terjatuh.

"Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia," ujar Elang.

Menurut Elang, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Kliennya dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

"Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak," katanya.

Elang menyebutkan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor. Ia mempertanyakan penetapan tersangka tersebut karena menilai penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan rusak.

"Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa," ucapnya.

Polda Banten Sebut Belum Ada Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan.

"Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli dalam jumpa pers.

Ia menjelaskan, laporan diajukan oleh pihak keluarga korban dan status Al Amin saat ini masih sebagai terlapor.

"Statusnya masih terlapor," ujarnya.

(aik/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |