Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

5 hours ago 4
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

"Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah (TPS) bukan merupakan pelanggaran ringan. Penimbunan sampah dinilai dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.

"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Joko menerangkan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara itu, Habib menerangkan bahwa ia mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah. Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina.

Selain melakukan penegakan hukum, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak pengelola sampah melalui layanan resmi serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di Jakarta.

"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," imbuh Marulina.

Pemprov DKI Jakarta memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Lihat juga Video: Heboh Temuan Cacahan Kertas Diduga Uang Rp 100 Ribu di TPS Liar Bekasi

(rfs/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |