Komnas HAM Usul Bentuk Badan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

6 hours ago 4
Jakarta -

Komnas HAM menanti kebijakan baru negara terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Komnas HAM mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Hal ini dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk 'Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat' yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (6/8/2026). Dalam diskusi tersebut, disoroti belum adanya kebijakan baru dari pemerintah usai berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Kondisi ini dinilai menyebabkan berbagai program pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat seakan mengalami stagnasi.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa jika pemerintah hendak melanjutkan atau mengeluarkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, hal itu harus dijalankan secara bermartabat dan tidak tergesa-gesa. Kebijakan baru tersebut, kata Amiruddin, memerlukan dasar yang kuat dan betul-betul dijalankan untuk memulihkan korban, bukan sekadar proyek semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menekankan pemulihan hak-hak korban bukanlah bentuk permintaan dari korban, melainkan wujud pertanggungjawaban negara yang belum berjalan optimal. Oleh karena itu, pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi, maka jangan remeh-temeh kebijakannya supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.

Ia juga mengingatkan bahwa perspektif kebijakan yang nantinya diambil pemerintah bukanlah bentuk bantuan bagi korban, melainkan pertanggungjawaban negara demi memulihkan hak, harkat, dan martabat korban.

"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, melainkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Maka dari itu, selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Amiruddin menyampaikan opsi alternatif berupa pembentukan lembaga khusus yang menangani pemulihan korban.

"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin.

Senada dengan Amiruddin, anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Atnike mencermati bahwa penyelesaian secara politik sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah.

"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria serta perwakilan dari berbagi kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, perwakilan masyarakat sipil, hingga para korban. Diskusi ini dipandu oleh Ono Haryono sebagai moderator.

Lihat juga Video: RUU TPKS Atur Dana Pemulihan Untuk Korban Kekerasan Seksual

(isa/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |