Badung -
Pria warga negara Australia berinisial BA (27) ditangkap setelah viral mesum di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. BA mengaku tak mengetahui larangan berbuat mesum di tempat umum.
"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, dilansir detikBali, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan awal, aksi asusila pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita itu dilakukan pelaku secara spontan setelah menenggak minuman beralkohol. Pria yang bekerja sebagai teknisi di negara asalnya itu mengaku baru berkenalan dengan perempuan yang diajak berbuat mesum itu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa.
"Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.
Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II paling banyak Rp 10 juta.
"Terkait penanganan digital, sampai saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: Momen Mobil Kabur Tabrak Palang Parkir Mal di Bandung Usai Kepergok Mesum
(idh/dhn)















































