Jakarta -
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap, kecewa atas putusan tersebut.
"Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini," kata Al Ayubbi Harahap seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Yubbi mengatakan Delpedro, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar merupakan tahanan politik. Dia menuding Delpedro dkk dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis prodemokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini. Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani," ujarnya.
"Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri," tambahnya.
Dia menyoroti pertimbangan hakim soal perolehan dua alat bukti saat menolak praperadilan Delpedro. Dia menekankan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
"Nah, soal pertimbangan hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami, sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," ujarnya.
Sebelumnya, hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu itu pun tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
(mib/azh)


















































