2 Tersangka Kasus Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Diadili

3 hours ago 4

Bekasi -

Dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Comittee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 segera diadili. Keduanya, K (49) dan NY (52) telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan.

Mengutip akun Instagram Polres Metro Bekasi, penyerahan tahan II tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka diserahkan ke kejaksaan bersama 36 barang bukti, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai Rp400 juta.

"Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158," tulis akun Instagram Polres Metro Bekasi, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas dengan melaporkan informasi melalui Call Center 110, SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.


Hasil Korupsi Dipakai Nyaleg

Polisi mengungkap ulah dua tersangka KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi sebelumnya, Kombes Mustofa, mengatakan tersangka KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.

"Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024," kata Mustofa, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.

Tonton juga video "Kejati Geledah KONI Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah"

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |