Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

20 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dengan penghapusan sanksi ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.

"Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Kamis(12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang memiliki tunggakan, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi Signal memberikan kemudahan pembayaran pajak tanpa perlu antre di kantor Samsat. Bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat langsung dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT Induk. Berikut lokasi SAMSAT di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
  • Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
  • Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
  • Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara

Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Warga pun diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |