Pemkot Serang Akan Bersihkan Limbah Medis yang Dibuang di Walantaka

9 hours ago 1
Serang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindaklanjuti penemuan limbah medis yang dibuang di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farah Richi, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah penanganan sekaligus berkoordinasi dengan aparat dan lembaga terkait untuk mencari pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin yang akan mengelola limbah ini hingga tuntas," jelas Farah, Selasa (21/10/2025).

DLH memastikan seluruh limbah akan diangkut oleh pihak berizin resmi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu jadwal dari vendor resmi yang akan menangani pembersihan lokasi agar limbah bisa segera diangkut dan diolah sesuai standar," ujarnya.

Farah juga mengimbau masyarakat tidak menyentuh limbah medis yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, limbah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menularkan penyakit menular kepada manusia.

"Kami temukan banyak jarum suntik dan alat medis bekas. Jika itu berasal dari pasien penyakit menular, risikonya sangat tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, telah meninjau langsung lokasi pembuangan limbah medis di kawasan tersebut. Ia menyebut limbah B3 itu diduga berasal dari luar daerah.

"Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis ini diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar Kota Serang. Di lokasi, kami temukan infus, jarum suntik, hingga filter dialisis atau alat cuci darah," kata Budi.

"Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah," tegasnya.

Budi memastikan kasus ini akan diproses hukum. Ia meminta aparat menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis agar menimbulkan efek jera.

"Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp 3 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sedang berjalan," ujarnya.

(aik/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |