Pemda Mau Terbitkan Obligasi, KPPOD: Pematangan Desentralisasi Fiskal

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menganggap, banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang makin bersiap menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond merupakan bentuk pematangan desentralisasi fiskal.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, ini karena instrumen pembiayaan pembangunan alternatif itu dapat memberi ruang bagi pemda untuk membiaya kebutuhan investasinya secara mandiri.

"Bahwa obligasi daerah itu bagian dari pendalaman pasar keuangan dan pematangan desentralisasi fiskal," kata Armand dikutip dari keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Oleh sebab itu, ketika sejumlah daerah mulai menjajaki penerbitan obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Sumatera Barat, pemerintah pusat menurutnya bisa hadir untuk mengawal dan memfasilitasi proses tersebut.

DKI Jakarta sendiri sudah bersiap menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun dengan dua tahap, yakni Rp 4,2 triliun pada 2027, dan Rp 1,3 triliun pada 2028.

Sementara itu, untuk Jawa Barat menargetkan bisa menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 900 miliar, meski belum ada detail rancangannya hingga saat ini.

Sedangkan Sumatera Barat, belum mencanangkan nilai, namun sebatas merancang penerbitan obligasi daerah dalam bentuk sukuk alias surat utang syariah. Demikian pula Bali yang masih dalam tahap membuka ruang penerbitan.

"Kita melihatnya dalam konteks bagaimana desentralisasi fiskal terus berkembang dan bagaimana daerah bisa memiliki alternatif pembiayaan untuk membiayai kebutuhan investasinya," ujar Armand.

Armand menegaskan, KPPOD tidak mempersoalkan prinsip kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. Pemerintah ia akui tetap perlu memastikan instrumen tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun stabilitas fiskal nasional.

Namun, menurutnya, prinsip kehati-hatian seharusnya diwujudkan melalui proses pengujian yang terukur dan transparan. Bukan dengan membangun persepsi obligasi daerah merupakan instrumen yang harus dihindari atau berisiko bagi pemerintahan daerah mendatang.

"Mungkin dalam konteks kehati-hatian, pemerintah pusat tentu oke saja mengingatkan. Tapi perlu dijelaskan ke publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai alasan kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan pada pemda dan menjadi inkonsisten dengan imbauan yang selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain," ujar Armand.

KPPOD menilai pemerintah pusat memiliki posisi strategis untuk membangun tata kelola obligasi daerah yang sehat.

Kementerian Dalam Negeri kata dia dapat menguji kesesuaian penerbitan obligasi dengan APBD, RPJMD, kemampuan fiskal, serta prioritas pembangunan daerah. Sementara, Kementerian Keuangan dapat memastikan aspek kesehatan fiskal, kemampuan pembayaran kembali, dan kesinambungan pembiayaan daerah.

"Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru harus mengawal dan menguji. Dalam hal ini, pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai enabler, bukan gate keeper," katanya.

Menurut Armand, pemerintah pusat juga perlu memberikan parameter yang jelas bagi daerah yang ingin menggunakan instrumen obligasi. Hal tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah mengenai standar yang harus dipenuhi sejak awal proses penerbitan.

Ia mencontohkan, apabila suatu proyek dinilai memiliki risiko jangka panjang, pemerintah perlu menjelaskan parameter risiko yang digunakan. Begitu pula apabila desain penerbitan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan atau proyek dianggap tidak layak, dasar penilaiannya harus dapat dijelaskan secara objektif.

"Kalau mereka pesimis, keluar dengan parameter yang objektif. Kalau proyeknya berisiko untuk jangka panjang, parameternya apa? Kalau desain penerbitan tidak sesuai dengan aturan, justifikasinya harus jelas. Atau proyeknya dinilai tidak layak, alat ukurnya apa?" kata Armand.

Bagi KPPOD, kejelasan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan Jakarta, tetapi juga bagi daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal dan kebutuhan investasi.

"Pemerintah pusat mestinya dalam posisi mendukung atau bahkan memfasilitasi, bukan menjadi penghambat dengan pernyataan-pernyataan yang bisa membuat daerah-daerah di luar DKI tidak berani mengambil langkah ini," tuturnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |