Pembacok Mahasiswi di Riau Dijerat KUHP Baru, Terancam 12 Tahun Bui

4 days ago 3

Jakarta -

Polisi mengamankan mahasiswa inisial R (21) setelah membacok mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska), F (23), menjelang sidang skripsi di Pekanbaru, Riau. Pelaku dijerat dengan KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ini sudah kita terapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, hukumannya 12 tahun penjara dan Tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB tadi. Korban saat itu sedang bersiap untuk sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku langsung menghampiri korban dan mengakibatkan korban luka-luka," katanya.

Aksi Pelaku Sudah Diniatkan

Kombes Pandra mengatakan pelaku sudah berniat membacok korban. Pelaku diketahui datang membawa parang dan kapak saat itu.

"Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak," jelas Pandra.

Atas kesigapan para mahasiswa dan sekuriti, pelaku bisa diamankan saat itu juga. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Korban diketahui mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan. Saat ini korban dalam kondisi stabil dan masih dirawat di rumah sakit.

Motif Pembacokan

Kombes Pandra mengungkap korban dan pelaku punya hubungan yang cukup dekat. Dugaan awal pelaku membacok korban karena dendam dan sakit hati.

"Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati," kata Pandra.

Tonton juga video "Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Kampus Jelang Sidang Skripsi"

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |