Tangerang -
Masih ingat kasus Jefry Rarun, buron Polres Metro Jakarta Utara yang ditemukan dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Desember 2023 lalu? Pelaku, Marcelino Rarun yang juga sepupu korban ternyata sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Marcelino Rarun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di PN Tangerang pada tanggal 20 November 2025.
"Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup," demikian putusan PN Tangerang dilihat detikcom dari SIPP Tangerang, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pengadilan menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa: 1 freezer, 1 rantai besi, 1 gembok, dan 1 handphone untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana mati. Sidang tuntutan sendiri digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Awal Mula Temuan Mayat Mutilasi
Temuan mayat mutilasi ini sempat menggemparkan warga di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada medio Maret 2025. Jefry Rarun yang merupakan buron kasus penipuan itu diketahui telah telah mati termutilasi saat penyidik Polres Metro Jakarta Utara hendak menangkapnya.
Pada Kamis (13/3/2025) malam, penyidik Polres Metro Jakarta Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati oleh Jefry Rarun. Namun, pada saat polisi datang, Jefry Rarun tidak ada, yang ada hanya Marcelino Rarun.
Saat memeriksa di dalam TKP, penyidik mencurigai freezer di dalam rumah tersebut. Freezer itu dalam keadaan digembok dan tidak tercolok listrik.
Polisi sempat menanyakan apa isi freezer tersebut, namun Marcelino menjawab 'daging babi'. Polisi kemudian meminta Marcelino membukanya, tetapi dengan bermacam alasan ia menolak membuka freezer tersebut, semakin membuat polisi curiga.
Sampai akhirnya polisi membongkar paksa freezer itu dengan sebuah linggis. Saat itulah, polisi menemukan jasad mutilasi yang dipotong menjadi 8 bagian.
Motif Marecelino Mutilasi Sepupu
Marcelino langsung ditangkap seketika itu dan diinterogasi. Ia akhirnya mengakui bahwa mayat mutilasi itu adalah sepupunya yang bernama Jefry Rarun.
Pembunuhan itu terjadi pada Desember 2023. Berawal ketika Jefry meminta sepupunya, Marcelino Rarun untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh orang.
"Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Marcelino sempat membiarkan begitu saja potongan jasad mutilasi Jefry Rarun di dalam kamar mandi. Lima hari kemudian jasad mutilasi itu menimbulkan bau busuk, sehingga Marcelino memutuskan untuk menyimpannya dalam lemari pendingin.
Marcelino kemudian membuang organ dalam Jefry Rarun ke sungai bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban. Tadinya, jasad mutilasi ini disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
Marcelino kemudian memindahkan jasad korban ke Perum Regency 2. Dia lalu membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban di sana. Jasad mutilasi tersimpan selama 2 tahun hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025.
(mea/dhn)














































