Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menanggapi kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh yang ditangkap bersama pacar sesama jenis di kantor. Dia menilai peristiwa tersebut patut disayangkan jika nantinya terbukti.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, mengatakan pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, dia meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
"Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," kata Fahrur kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrur menekankan kasus tersebut terjadi di Aceh sehingga proses hukum harus mengacu pada aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
"Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," ujarnya.
Dia meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang bersangkutan sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum," tutur Fahrur.
Fahrur mengatakan apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan terbukti bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Hal itu, kata dia, termasuk kemungkinan adanya sanksi dalam konteks kepegawaian.
"Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian," katanya.
Dia menegaskan PBNU mendukung penegakan hukum yang dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. "Yang penting, kita mendukung hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), ditangkap bersama pasangan sejenis di kantornya. FD ditetapkan sebagai tersangka.
FD dan pasangannya, berinisial AM (22), ditangkap di Kantor Inspektorat pada Rabu 12 Agustus sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Setelah mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (18/8).
Saksikan Live DetikPagi:
(azh/ygs)

















































