Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu dengan Ditelan

13 hours ago 4
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Pakistan bernama Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28) lantaran hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia. Mereka menyelundupkan barang haram itu dengan cara ditelan.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan pengungkapan itu atas kerja sama bersama Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Informasi dari petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing)," kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi itu, tim langsung menuju Terminal 3 Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, tim mendapati sabu tersebut dimasukkan dalam 162 kapsul yang telah ditelan keduanya.

"Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment)," ucap Eko.

Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perutnya merupakan narkotika. "Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus," tutur Eko.

Eko belum mengungkap lebih jauh terkait modus dan tujuan keduanya. Termasuk mengenai jaringan kedua tersangka.

"100 (seratus) buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad (saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah)," tuturnya.

"Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul," sambung Eko.

Dengan begitu, total barang bukti kapsul berisi sabu yang disita sebanyak 159 buah dengan berat sekitar 1.639,23 gram.

Pengeluaran barang bukti dilakukan oleh Tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Kapsul berisi sabu itu dikeluarkan secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar.

Kini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedubes Pakistan.

(ond/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |