Parah! Penjaga Sekolah Peras Siswa SD untuk Judi Online

4 days ago 7

Jakarta -

Seorang penjaga sekolah berinisial AS diduga memeras siswa SDN di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, untuk judi online. Pelaku pemerasan tersebut kini telah ditangkap.

Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan, mengatakan pihaknya telah memeriksa pelaku. Pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia 11-15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS sejak 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata AKP Aang dilansir Antara, Selasa (28/7/2026).

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Polisi kemudian menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lalu sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Aang.

(rdp/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |