Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia beberapa hari ini digemparkan dengan video viral penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan "cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan".
Video itu pun sampai mencuri perhatian khusus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagaimana diketahui, LPDP merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya.
Seperti diketahui, awalnya, Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang memamerkan dirinya telah mendapatkan surat dari Home Office Britania Raya soal kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.
Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro juga merupakan penerima beasiswa LPDP.
Seusai videonya viral dan mendapat respons dari masyarakat tanah air, Dwi menyatakan permohonan maaf. Dia mengatakan pernyataan yang viral itu lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.
Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdiannya. Namun, diketahui dari pernyataan LPDP, Arya yang merupakan suami dari Dwi, belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia, setelah menamatkan studi S3 di Belanda.
LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," sebagaimana terlihat dalam unggahan media sosial LPDP.
Pada Senin (23/2/2026) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons khusus terhadap pernyataan vidal Dwi, beserta belum terpenuhinya penyelesaian masa pengabdian Arya setelah dibiayai negara untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
Purbaya mulanya menyatakan, telah mendengar langsung ada anak bangsa yang menyatakan ketidaksukaannya menjadi warga negara Indonesia dan memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya.
"Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Januari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya pun menyesalkan pernyataan Dwi dan kepatuhan suaminya yang belum menyelesaikan pengabdiannya sebagai syarat LPDP. LPDP kata Purbaya sudah berbicara dengan Arya. Ia sudah setuju untuk mengembalikan uang beasiswa LPDP termasuk bunganya.
"Jadi bosnya LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya," papar Purbaya.
Belajar dari kasus ini, Purbaya mengatakan kepada masyarakat yang menerima beasiswa LPDP agar tidak seenaknya dan tidak menghina negara. Terutama karena uang LPDP yang diberikan adalah uang dari pajak dan utang negara.
"Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya enggak seenak-enaknya, tapi jangan ngehina-ngehina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh," ujar Purbaya.
Purbaya pun akan memeriksa seluruh penyaluran beasiswa LPDP. "Saya akan periksa seluruh pemerintahan, nanti kita lihat seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya turut mengungkapkan juga sekolah tinggi di luar negeri, meski dengan uang sendiri. Namun setelah mendapat gelar doktor, dirinya tetap pulang ke Indonesia untuk berkontribusi.
"Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP," paparnya.
Purbaya pun memastikan, kedua pasutri akan masuk daftar hitam alias blacklist sehingga tidak bisa bekerja terkait dengan pemerintah Indonesia.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen...dua-duanya," ujar Purbaya.
Terlepas dari kasus Dwi dan Arya, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki 600 penerima beasiswa pemerintah terkait dengan pelanggaran pengabdian. Di antara jumlah tersebut, sudah ada 8 awardee yang dijatuhi sanksi.
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," katanya saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 pada Senin (23/2/2026) di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Sudarto menegaskan pihak LPDP mendapatkan laporan-laporan mengenai pemangkiran tanggung jawab pengabdian oleh penerima beasiswa berdasarkan data yang diperoleh dari keimigrasian, laporan masyarakat, hingga dari media sosial.
Sudarto menceritakan saat melakukan penyelidikan dari laporan-laporan tersebut ditemukan awardee yang masih dalam masa magang atau membuka usaha. LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya.
"Dan itu ada di buku perdoman penerima beasiswa. Maka, tiap kasus kami akan selesaikan dengan profesional karena ini dana publik," papar Sudarto.
(arj/haa)
Addsource on Google


















































