Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya setelah menjalani operasi medis.
Dirangkum detikcom, Senin (18/5/2026), Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 pidana kurungan, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun pidana kurungan. Pengacara Nadiem mengatakan pihaknya dan Nadiem akan mengajukan pleidoi masing-masing.
"Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan nanti masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat," ujar pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Ada waktu tiga Minggu untuk Nadiem dan tim pengacaranya menyusun pleidoi. Hakim mengatakan masa waktu itu sesuai dengan anjuran masa pemulihan dari dokter setelah Nadiem menjalani operasi pada Rabu (13/5) malam setelah sidang tuntutan.
"Jadi kurang lebih tiga Minggu ya, sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran untuk masa penyembuhan setelah tindakan itu kurang lebih 3 sampai 6 Minggu," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim berharap waktu pemulihan ini dapat digunakan Nadiem secara optimal. Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Nadiem akan digelar pada Selasa (2/6).
"Oke ya jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal Terdakwa gunakan untuk penyembuhan," ujar hakim.
"Baik untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun advokat menyusun pembelaannya, kita tunda perkara ini di hari Selasa tanggal 2 Juni 2026. Sidang selesai dan ditutup," pungkas hakim.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus ini.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/whn)


















































