Baleg DPR Undang Guru Besar, Harap Tak Ada Multitafsir Hitung Kerugian Negara

2 hours ago 4
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan terkait kerugian negara penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," sambungnya.

Bob menyebut DPR turut mengkaji harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

"Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelasnya.

"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," sambungnya.

Bob menilai UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kata dia, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

"Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Nah, jadi mohon penjelasan ini kita bisa mendapatkan mudah-mudahan masukan," jelasnya.

Kejagung sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam SE itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan 'lembaga negara audit keuangan' dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.

Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung menilainya bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.

Kejagung lalu mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh BPKP, Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

"Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian isi salah satu poin SE itu.

(amw/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |