4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

1 hour ago 5
Bengkulu -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Bengkulu Tengah 2019-2020. Jaksa menyatakan mengajukan kasasi.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah seperti dilansir Antara, Senin (18/5/2026).

Keempat terdakwa yang dinyatakan bebas ialah:

- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni,

- Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta, Toto Soeharto

- Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana

- Pengacara warga terdampak pembebasan lahan, Hartanto.

Hakim menyebut proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Hakim menyebut tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan menghormati putusan itu. Meski demikian, Kejati tetap mengajukan kasasi vonis bebas terhadap empat terdakwa tersebut.

"Kita hormati putusan pengadilan. Setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Wisdom S Sumbayak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Bengkulu telah mengajukan tuntutan penjara dan denda terhadap para terdakwa. Berikut tuntutan dari jaksa:

- Hazairin Masni dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari dan wajib membayar uang pengganti Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun penjara.

- Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari, dan uang pengganti sebesar Rp 242,8 juta subsider 2 tahun.

- Hadia Seftiana dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari

- Hartanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp 4,66 miliar.

Jaksa menyakini keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini sendiri tekait dugaan mark up pembebasan lahan yang disebut merugikan negara Rp 7 miliar.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |