Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tak ada transfer data kependudukan dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama digital trade yang tengah dibahas. Meutya mengatakan kerja sama digital trade hanya mengatur tata kelola aliran data untuk perdagangan digital.
"Artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dia mengatakan pengaturan tersebut berada dalam kerangka perdagangan digital. Dia mengatakan tak ada penyerahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah asing.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu/Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," ujarnya.
"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," sambungnya.
Meutya juga menanggapi klausul yang menyebut Indonesia memberikan kepastian terkait perpindahan data pribadi ke AS, dengan pengakuan AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Menurutnya, ketentuan itu tetap tunduk pada aturan nasional yang berlaku.
"Kemudian kami sampaikan juga, mungkin kita lihat bahasanya di sini adalah 'Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia's law', katanya.
"Jadi Bapak-Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," sambungnya.
Meutya menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56. Dalam aturan itu disebutkan perpindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara, terdapat perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, atau ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
"Untuk memenuhi ketentuan Pasal 56, penilaian tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan," katanya.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak-Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," imbuh dia.
Simak juga Video 'Menkomdigi: Wikimedia Sepakat Daftar PSE':
(amw/azh)


















































