KPK Periksa Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai Usai Sempat Mangkir

2 hours ago 5

Jakarta - KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black, sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi Bea Cukai. Heri Black diperiksa usai tak hadiri panggilan KPK sebelumnya.

"Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Heri sudah ada di KPK sejak pukul 09.04 WIB. Saat ini penyidik KPK tengah memeriksa Heri.

"Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," tuturnya.

Heri sendiri sebelumnya tak penuhi panggilan KPK pada 8 Mei 2026. KPK sempat meminta Heri bersikap kooperatif.

"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

"Ya tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambungnya.

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (ial/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |