MUI Kecam Video AI 'Hari Pertama di Neraka': Menyesatkan!

6 hours ago 2

Jakarta -

Media sosial dihebohkan dengan konten YouTube 'hari pertama masuk neraka' dan 'hari kedua di neraka'. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, meminta pelaku diproses hukum karena konten tersebut diduga menodai agama.

Dilihat, Sabtu (7/6/2025) ada dua unggahan video artificial intelligence (AI) terkait neraka itu. Video pertama berdurasi 9 detik dan video kedua berdurasi 41 detik. Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube.

Video AI dengan judul 'Hari Pertama masuk neraka cek' menampilkan seorang pria sedang berada di dalam 'sungai' yang seolah-olah seperti aliran api. Pria tersebut berada di 'sungai api' dengan latar kobaran api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video kedua 'AI, hari kedua di negara cek part1', menampilkan seorang pria mengenakan baju putih sedang membuat vlog dengan latar belakang kobaran api. Dalam video itu juga menampilkan pria lainnya mengenakan baju compang-camping, juga dengan latar kobaran api.

Gambar selanjutnya menampilkan pria yang mengaku berenang di aliran lava. Di belakang pria tersebut tampak sekelompok orang berenang di 'lava'.

"Liburan dulu guys, nyobain mandi lava, ternyata seru juga, panasnya mantul," kata pria dalam video itu.

MUI Kritik Keras

Ketua MUI Utang Ranuwijaya mengkritik keras video AI tersebut. Utang menyebut konten YouTube itu termasuk perbuatan menyesatkan dan menodai agama.

"Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka. Dari sisi ajaran Islam, ini bisa termasuk kategori perbuatan yang menyesatkan umat dan menodai ajaran agama," kata Utang kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Utang mengatakan bahwa api neraka atau alam akhirat) adalah termasuk sesuatu yang gaib. Dia menyebut api neraka tidak bisa digambarkan dengan gambaran yang bersifat duniawi atau kebendaan yang bisa dilihat, didengar, atau dibayangkan oleh hati dan fikiran manusia.

"Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadis Qudsi sebagai berikut: maa laa 'ainun ra-at walaa udzunun sami'at walas khathara 'ala qalbi basyarin," kata Utang.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/2/2016).Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/2/2016). Foto: Ari Saputra

Utang menyebut gambaran dalam video AI itu terlalu menyederhanakan sesuatu yang berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis sangat dahsyat luar biasa. Dalam hadis, kata Utang, api neraka itu digambarkan puluhan kali lebih dahsyat dari api di dunia.

"Misalnya, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa api neraka itu 70 kali panasnya api dunia. Bahkan ada dalil yang menyebut jauh lebih panas dari itu, dengan bermacam-macam jenis api neraka, dari mulai neraka jahannam sebagai neraka yang paling berat sampai neraka yang paling ringan menurut ukuran akhirat," tutur dia.

"Kehidupan akhirat di neraka, sebagaimana yang tergambar dalam video itu bisa mendegradasi kesakralan dan kedalaman akidah, yakni keimanan kepada yang gaib. Jika ini dibiarkan, secara pelan-pelan akan merusak akidah umat, khususnya generasi muda yang kadar imannya kurang kuat atau bahkan lemah atau sangat lemah," imbuhnya.

Utang menekankan bahwa kemuliaan agama harus dijaga. Dia menegaskan agama tidak boleh menjadi bahan bercandaan.

"Sebagai umat beragama yang hidup di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, adalah kewajiban setiap warga negara untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan agama. Agama tidak boleh dijadikan bahan candaan, lawakan dan humor untuk tontonan, karena itu bisa termasuk ke dalam kategori menodai agama," tutur dia.

Utang menambahkan bahwa menodai agama adalah perbuatan yang dilarang. Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

"Menodai agama adalah perbuatan yang dilarang, baik menurut ajaran agama itu sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156a," jelasnya.

Minta Video Di-take Down

Utang meminta agar pembuat konten men-take down video AI tentang neraka itu. Dia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan.

"Kepada pihak pembuat video hendaknya segera menarik tayangan itu (men-take down) dari peredaran. Kedua, kepada pihak berwajib hendaknya memproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Utang.

Utang juga mengimbau umat Islam untuk tidak menonton konten tersebut. Sebab, kata dia, video AI terkait neraka itu merusak akidah.

"Ketiga, kepada umat Islam hendaknya meninggalkan tontonan-tontonan seperti itu, karena tayangan video itu sangat tidak bermutu bahkan merusak akidah Islam. Video itu disamping sangat merendahkan nilai akidah, menyesatkan dan melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam yang terkait dengan akidah," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Keset Kaki Bertuliskan Ayat Al-Qur'an di Bolsel, MUI Sulut Minta Polisi Usut':

(lir/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |