Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menjadikan Kekayaan Intelektual alias KI sebagai bagian dari basis untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Airlangga dan Purbaya dalam rapat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR Nasional, pada Senin, 17 November 2025 telah sepakat usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp 10 triliun. Dengan demikian sertifikat merek, paten, desain industri, dan hak cipta sudah bisa dijadikan jaminan kredit perbankan untuk memperoleh KUR.
"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," ucap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari siaran pers, Selasa (18/11/2025).
Foto: Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. (Dok. Kementerian Hukum)
Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. (Dok. Kementerian Hukum)
Ia pun menegaskan para pemilik kekayaan intelektual dengan begitu segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
KUR skema KI ini ia tekankan juga dapat digunakan untuk pendanaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI. Terutama karena pendanaan riset dan pengembangan inovasi dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian masih mengalami keterbatasan modal.
"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," tuturnya.
Skema pembiayaan ini sudah bisa digunakan pada 2026 dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif. Dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, seperti bank dengan bunga 2,4% per tahun.
Pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut. Jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan.
Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada 2026.
Foto: Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. (Dok. Kementerian Hukum)
Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025. (Dok. Kementerian Hukum)
Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025. Pemerintah menargetkan perluasan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah skema regulasi dan valuasi diperkuat.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis KI bukanlah hal yang baru karena telah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.
Tren global menunjukkan investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik.
Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.
"Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini," ujar Hermansyah.
Persetujuan mekanisme ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menempatkan KI sebagai instrumen ekonomi strategis. Pelindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi baru dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.
Masyarakat dan UMKM diimbau segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.
Dengan adanya skema KUR terbaru ini, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual Karena Hal Ini


















































