Misbakhun Bicara Urgensi Revisi UU P2SK, Tegaskan Tak Ubah Independensi BI

6 hours ago 5

Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang awalnya merupakan usul Komisi XI DPR kini menjadi RUU usulan DPR RI. Apa urgensinya UU P2SK ini direvisi?

"Kalau ditanya urgensinya, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya keluar di tahun 2023 tentang UU P2SK. Pertama mengenai gugatan judicial review di MK itu mengenai penyidikan di OJK, kemudian yang kedua mengenai penganggaran di LPS, dan amanat dari MK itu harus diselesaikan dalam waktu 2 tahun, lah itu putusan tahun 2023, sekarang sudah 2025, kita sudah menyelesaikan dengan segera," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada detikcom di Program Jejak Pradana yang tayang, Selasa (14/10/2025).

Misbakhun mengatakan, selain memang sudah waktunya direvisi karena putusan MK itu, ini adalah momen yang baik untuk dia merevisi undang-undang itu. Dia mengungkapkan ada hal-hal yang diperbaiki dalam undang-undang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun tidak secara komprehensif, menyeluruh, tetapi kita melihat mana yang paling urgen untuk diperbaiki di UU P2SK itu ketika dibuka oleh MK, kita melihat ada beberapa fungsi Bank Indonesia, kemudian mengenai aset digital kita, krypto, dan kemudian mengenai beberapa hal OJK, mengenai keuangan itu kita perbaiki, termasuk kemudian mengenai asuransi mandat di bidang kecelakaan yang menjadi tugas bidang Jasa Raharja," ungkapnya.

Tegaskan Tak Ubah Independensi BI

Lebih lanjut, Misbakhun juga menegaskan revisi UU ini tidak mengubah independensi Bank Indonesia (BI). Dia mengaku heran dengan isu-isu yang beredar.

"Saya kaget ketika pasar memberikan respons seakan-akan kita ingin mengubah independensi BI, tidak ada sama sekali independensi BI yang kita ubah, kita hanya selalu mengingatkan kepada siapa pun, pasal mana yang kemudian independensi BI menjadi kita ubah? Kita nggak ingin mengubah independensi,"tegasnya.

"Kita sadar bank sentral yang independen itu adalah sebuah praktik yang berjalan di semua bank sentral di dunia, dan kita menyadari itu," imbuhnya.

Misbakhun mengatakan ada hal lain yang ingin dia capai dalam merevisi UU ini. Dia memastikan DPR perubahan ini sudah dipikirkan secara matang sesuai dengan fungsi DPR, yakni mengoreksi dan mengawasi.

"Yang kita ingin lakukan adalah polarisasi antara bank sentral dengan negara, karena ada presiden sebagai kepala negara, ada DPR sebagai checks and balances, dan itu kan harus diatur, dan itu harus ada revisi. Dan kemudian yang paling utama ada konstitusi negara, BI tidak boleh independen sendirian, di luar tujuan bernegara, dia boleh independen dalam proses, tapi tidak independen dalam tujuan negara, kalau BI independen dalam tujuan negara ini nggak jalan," pungkasnya.

Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana.

(zap/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |