Jakarta -
Mantan Pejabat PPK Direktorat SD di Kemendikbudristek, Bambang Hadiwaluyo, mengaku sempat ada perasaan tidak enak dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Bambang bahkan menyebut sudah memprediksi proyek ini akan bermasalah.
"Apa yang paling menjadikan Saudara takut? Contoh, ini kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung ini, saya bisa kena tersangkut ini. Apakah itu salah satunya juga yang menjadi pertimbangan saudara?" tanya hakim anggota Sunoto saat mendalami alasan Bambang mundur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
"Iya itu, karena pengadaan sebelumnya kan windows," jawab Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang pun akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPK pada Juni 2020.
"Berati Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?" tanya hakim.
"Feeling, feeling nggak benar," jawab Bambang.
Hakim menanyakan sertifikasi yang harus dimiliki seorang pejabat PPK. Hakim mengatakan tak mudah seseorang bisa lulus tes lalu mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa.
"Kalau seorang PPK itu kan sertifikasinya apa? Orang bisa diangkat menjadi PPK itu harus punya sertifikasi apa?" tanya hakim.
"Punya sertifikat pengadaan," jawab Bambang.
"Sertifikasi pengadaan barang dan jasa?" tanya hakim.
"Iya," jawab Bambang.
"Dan itu memang orang yang tes itu jarang ada yang lulus, orang yang lulus biasanya memang logika, analisa, matematikanya bagus. Kalau dia nggak itu, susah itu sertifikasi barang dan jasa itu. Jadi Saudara itu ya. Ada sesuatu yang tidak benar berati. Feeling?" ujar hakim.
"Feeling," jawab Bambang.
Hakim mengatakan perasaan soal proyek tidak benar itu pasti ada alasannya. Hakim menyebut Bambang pasti sudah menganalisa itu.
"Ya feeling tentu kan pasti dihadapkan pada analisa, orang nggak bisa feeling aja. Kalau proyek kan hitung-hitunganya tidak hanya feeling tapi didasarkan pada analisa. Ya toh?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Bambang.
Dalam sidang ini, Bambang dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(whn/dhn)

















































