Jakarta -
KPK menyebut masih ada beberapa biro travel yang takut blak-blakan menjelaskan soal adanya aliran uang kepada sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK juga mengatakan sejumlah biro travel pun masih ada yang ragu menyampaikan mengenai praktik jual beli kuota haji.
"Jadi penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
"Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan, penyidik sejatinya ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel jumlahnya berapa. Kata Budi, hal itu diperlukan agar informasi menjadi terang benderang.
"Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di PPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Nah mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual-beli dan harganya itu beda-beda. Bergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi," jelas Budi.
"Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Saksi-saksi itu berasal dari pihak travel.
Berikut daftar saksi yang dipanggil:
1. Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
2. Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
3. Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahya Madina Travel
4. Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
5. Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1).
Usai pemeriksaan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menyebut saat ini KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.
"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan Kementerian Agama era Yaqut dalam penggunaan kuota tambahan itu. KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
(kuf/whn)


















































