Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan kunjungan ke Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia, untuk menemui 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani proses keimigrasian. Kunjungan ini untuk memperkuat koordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia dalam percepatan penyelesaian proses pemulangan para PMI ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Sabtu (5/9/2026), dalam kunjungan pada Jumat (4/9) tersebut, Menteri Agus bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melakukan pertemuan dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Zakaria bin Shaaban. Mereka membahas penanganan PMI bermasalah serta penguatan koordinasi kedua negara dalam proses pemulangan.
Usai pertemuan, Menteri Agus menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Agus juga menyapa 46 PMI yang tengah menjalani penahanan akibat pelanggaran keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Menteri Agus menegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan percepatan pemulangan para PMI setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi
"Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," kata Agus.
Menteri Agus juga berpesan kepada para PMI agar tidak mengulangi tindakan memasuki, bekerja, maupun menetap di negara lain secara ilegal. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian menjadi kunci untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap WNI yang bekerja di luar negeri.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Menteri Imipas bersama Direktur Jenderal Imigrasi turut memberikan bantuan kepada para PMI untuk mendukung biaya kepulangan mereka ke Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agus sempat menghadiri dialog 'Pasti Ada Solusi' bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi lima kementerian turut memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Kunjungan kerja ini mencerminkan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus memperkuat diplomasi keimigrasian, meningkatkan kerja sama dengan negara mitra, serta memastikan pelayanan dan pelindungan bagi WNI di luar negeri berjalan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(lir/lir)
















































