Jakarta -
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman saat ini sedang merancang revisi Undang-Undang Transmigrasi. Iftitah ingin mengatur ulang kepemilikan lahan transmigran.
"Saya saja sekarang sudah banyak sekali membuat regulasi-regulasi yang mengarah ke transformasi transmigrasi seperti yang diharapkan Pak Presiden, bahkan kami ini sedang merancang supaya tahun depan kita bisa revisi UU Transmigrasi," kata Iftitah dalam wawancara dengan detikcom di program Jejak Pradana yang tayang, Kamis (9/10/2025).
Dia mengatakan dalam RUU itu akan mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pertanyaan ke saya, apa bedanya KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dengan kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi, saya sampaikan KEK itu lebih fokus ke kapitalis, murni industri, lahan juga diserahkan industri, kalau KETT, kita berharap pemilik lahan tetap masyarakat, sehingga tetap transmigran, sehingga nanti ada perkawinan industri itu, satu, mereka dapat double benefit, satu mereka menjadi tenaga kerja untuk industri, kedua sebagai pemilik lahan mereka memiliki deviden dari berkembangnya industri itu," katanya.
Iftitah juga menjelaskan dalam membangun usaha di kawasan transmigrasi nanti modalnya dari Koperasi Merah Putih. Dia pun mengungkapkan skema rencananya.
"Modalnya Koperasi Merah Putih, tetapi kita sedang merancang Koperasi Merah Putih nanti yang menjadikan pemilik aset dari lahan usahanya para transmigran, jadi sifatnya menjadi kepemilikan bersama, tapi payungnya di bawah koperasi Merah Putih itu, itu adalah korporasi, supaya UU sama rujukannya, UU Koperasi, business to business itu business matching-nya klop," jelasnya.
Skema Kepemilikan Bersama
Dalam RUU itu, nanti juga akan diatur mengenai kepemilikan lahan bersama. Jadi, ke depannya jika ada yang mengajukan untuk menjadi transmigran maka harus bersedia agar lahan usahanya dijadikan kepemilikan bersama. Hal ini, katanya, bertujuan memproteksi masyarakat di dunia usaha.
"Kita juga sedang menata bahwa di dalam UU Nomor 29 (UU 29/2009) itu dimungkinkan dalam jenis transmigrasi swakarsa berbantuan itu kepemilikan lahan usaha itu tidak harus selalu menjadi hak milik masing-masing, bisa juga kepemilikan dengan status lain, apa itu? Kepemilikan bersama tadi, kita mengatakannya undivided share," jelasnya.
"Jadi ke depan, ada juga yang menyampaikan ke saya, 'Pak para transmigran tidak setuju kalau kepemilikan bersama', yang lalu saya bilang nggak apa-apa, karena dulu akadnya kita dengan para transmigran hak milik. Tetapi hari ini, dan ke depan, mereka yang mau ikut transmigran harus mau lahan usahanya dikomunalkan, maksudnya jadi kepemilikan bersama," sambungnya.
Dia mengatakan skema kepemilikan bersama akan menguntungkan transmigran. Skema ini, katanya, bertujuan memproteksi mereka dari penindasan.
"Kenapa kalau gitu? Karena kalau tidak nanti ditindas oleh dunia usaha, dimakan satu satu nanti, nah kita harus, negara hadir memproteksi mereka, sehingga betul-betul siapa pun industri yang membutuhkan lahan, kita bisa menyediakan clear and clear, dan tidak ada persoalan, nah itulah yang harapannya ke depan akan jadi satu kekuatan Kementerian Transmigrasi," ungkapnya.
Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana.
(zap/imk)