Residivis kasus pencabulan anak, HSW (63), kembali berulah. Baru mendapat bebas bersyarat, HSW mengulangi perbuatannya hingga ditangkap lagi.
Polisi menangkap HSW karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). HSW sebelumnya dihukum 10 tahun penjara karena kasus pencabulan anak.
"Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan, masih melaksanakan hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama pada saat itu vonis 10 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan pencabulan diduga terjadi pada Kamis (25/9) pukul 09.35 WIB. Peristiwa itu diduga terjadi saat HSW diminta menjemput cucunya yang satu sekolah dengan korban.
"Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," tuturnya.
Pelaku disebut menghampiri korban dan mengiming-imingi dibelikan es krim. Sri menyebut korban diajak menaiki motor.
Kakek bejat itu kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di atas motor. Sri menyebut peristiwa itu terungkap setelah pihaknya mengecek rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian korban juga sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, minta untuk pulang. Namun demikian tidak dihiraukan oleh tersangka. Ada pun perkara ini bisa terungkap karena adanya rekaman CCTV di lingkungan sekitar tempat kejadian itu," jelasnya.
Alibi Kakek Bejat
Sri mengatakan HSW berdalih dirinya tertarik dengan korban. Menurut Sri, HSW juga dipenjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," kata AKP Sri.
Dia mengatakan motif dan iming-iming dari HSW kepada korban juga sama, yakni membelikan es krim. Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.
"Ini juga sama dengan modus dan motif yang sama. Kemudian anak ini dibujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp 2.000," ujarnya.
Kakek bejat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap korban.
"Tersangka kami kenakan jerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah tersangka residivis," jelasnya.
(haf/haf)