Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran

2 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan. Pasalnya, kepesertaan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat.

"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit. Apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," tegasnya.

Gus Ipul menjelaskan memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.

Namun, apabila di kemudian hari ditemukan peserta yang sempat dinonaktifkan ternyata masih berhak menerima dan memenuhi syarat-yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)-maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK. Proses ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," terangnya.

Kementerian Sosial saat ini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah guna memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat berjalan dengan cepat. Di saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.

Ia menjelaskan proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |