Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

16 hours ago 3

Jakarta -

Sejumlah wilayah di Indonesia kerap menghadapi berbagai macam bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan. Namun, dalam konteks mitigasi dan penanggulangan, penting untuk memahami perbedaan antara bencana alam dan bencana ekologis.

Meski keduanya sama-sama bencana yang menyebabkan kerusakan, namun terdapat perbedaan mendasar pada faktor pemicu utama kejadian tersebut. Mengetahui perbedaan ini dapat membantu upaya penanganan yang lebih tepat dan strategi pencegahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi Bencana Menurut Undang-Undang

Secara umum, yang disebut dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ancaman tersebut dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu faktor alam, faktor nonalam, dan faktor manusia. Berdasarkan pemicu inilah, bencana kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Dilansir laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), definisi tersebut secara spesifik menguraikan jenis-jenis bencana yang diakibatkan oleh alam dan nonalam.

  • Bencana alam disebabkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang timbul dari alam itu sendiri, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  • Sementara itu, bencana nonalam dipicu oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang dapat berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, hingga wabah penyakit.

Bencana Alam: Disebabkan oleh Alam

Sesuai namanya, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor. Bencana ini berakar pada dinamika geologi, hidrologi, atau meteorologi bumi. Peristiwa ini terjadi karena adanya interaksi atau pelepasan energi di dalam sistem alam.

Menurut BNPB, ciri khas utama bencana alam adalah pemicunya yang murni berasal dari proses alamiah dan berada di luar kendali manusia. Contoh-contohnya mencakup gempa bumi yang terjadi karena pergerakan lempeng tektonik, letusan gunung api akibat aktivitas magma di perut bumi, serta tsunami yang disebabkan oleh pergeseran dasar laut secara tiba-tiba.

Meskipun manusia tidak dapat mencegah proses alam tersebut, mitigasi dan pengurangan risiko dapat dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Bencana Ekologis: Kerusakan Sistem Ekologi

Meskipun secara resmi dikategorikan sebagai bencana alam (seperti banjir dan kekeringan), fenomena bencana ekologis merujuk pada peristiwa yang merusak keseimbangan lingkungan atau sistem ekologi, yakni hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya).

Bencana ini seringkali memiliki unsur campur tangan atau akibat dari kegiatan manusia. Bencana ekologis terjadi ketika sistem ekologi atau hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya terganggu secara masif.

Contoh paling nyata dari bencana ekologis adalah banjir besar yang terjadi karena kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat deforestasi, atau kebakaran hutan dan lahan gambut yang disengaja untuk pembukaan lahan.

Meskipun banjir dan kebakaran adalah peristiwa alam, eskalasi dan dampaknya menjadi bencana ekologis karena dipicu oleh kerusakan hutan dan tata ruang yang diakibatkan oleh faktor manusia.

Dalam konteks ini, pencegahan bencana ekologis menuntut penanganan yang holistik, yaitu dengan memperbaiki tata kelola lingkungan dan mempercepat aksi iklim untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem.

(wia/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |