Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Perdebatan publik yang mengemuka setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembiayaan perbankan syariah kerap terasa lebih mahal dan belum mencerminkan idealisme sejatinya mengajak kita menakar ulang arah inklusi keuangan syariah.
Persoalannya bukan semata pada praktik satu industri, melainkan pada struktur intermediasi dan ekosistem keuangan nasional yang masih mahal. Di titik inilah, inklusi perbankan syariah diuji: sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan ekonomi dan kemaslahatan sosial dalam sistem yang berbiaya tinggi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan Net Interest Margin (NIM) industri perbankan Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 4,5 persen, termasuk yang tertinggi di kawasan. Tingginya margin ini mencerminkan mahalnya biaya intermediasi, yang pada akhirnya diterjemahkan menjadi harga pembiayaan yang relatif tinggi bagi dunia usaha dan rumah tangga.
Ketika biaya kredit mahal, kelompok yang paling terdampak adalah mereka yang paling membutuhkan akses: pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja informal, keluarga muda, serta sektor-sektor produktif berbasis rakyat.
Inklusi Syariah yang Masih Terbatas
Tantangan tersebut terasa lebih tajam dalam keuangan syariah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 mencatat indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 12,88 persen, jauh tertinggal dibanding inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 75,02 persen.
Literasi keuangan syariah berada di 39,11 persen, sementara literasi keuangan nasional 65,43 persen. Angka ini menunjukkan bahwa keuangan syariah belum sepenuhnya menjadi arus utama, meskipun Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.
Padahal, secara industri, perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang patut diapresiasi. Hingga September 2025, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp1.006 triliun dengan pangsa pasar 7,49 persen.
Pembiayaan tercatat Rp675,86 triliun dan dana pihak ketiga Rp794,31 triliun. Dari sisi ketahanan, rasio permodalan dan likuiditas relatif kuat. Namun, pangsa pasar yang masih satu digit berarti skala ekonomi belum optimal, sehingga biaya operasional per unit pembiayaan cenderung lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Struktur Biaya dan Persepsi Publik
Dari perspektif teori intermediasi keuangan, mahalnya pembiayaan tidak selalu mencerminkan orientasi laba yang berlebihan. Margin dibentuk oleh biaya operasional, premi risiko, dan struktur pasar. Dalam perekonomian dengan asimetri informasi tinggi, bank harus menanggung biaya seleksi dan pengawasan yang besar sebagai persoalan klasik dalam literatur ekonomi keuangan.
Perbankan syariah menghadapi kompleksitas tambahan. Model ideal berbasis bagi hasil mudharabah dan musyarakah menuntut transparansi arus kas, disiplin pencatatan, serta pengawasan usaha yang intensif.
Dalam ekosistem UMKM yang pembukuannya belum merata, biaya monitoring menjadi tinggi. Karena itu, akad jual beli dengan margin tetap lebih dominan karena lebih mudah dikelola. Akad ini sah secara syariah, namun ketika harga pembiayaan tidak kompetitif, persepsi publik mudah menyederhanakan persoalan: jika mahal, apa bedanya?
Di sinilah penting membedakan kepatuhan syariah dan tujuan maqashid. Kepatuhan memastikan transaksi sesuai prinsip; maqashid menuntut dampak nyata berupa akses, keadilan, dan peningkatan produktivitas ekonomi. Kritik bahwa perbankan syariah "sekadar label" muncul ketika manfaat sosial belum dirasakan secara luas, meskipun kepatuhan akad telah terpenuhi.
Dilema Aset Aman dan Pembiayaan Riil
Tantangan inklusi syariah juga tidak terlepas dari lanskap fiskal dan pasar keuangan. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berada di kisaran 6-7 persen menjadikan instrumen negara sebagai aset aman yang rasional bagi perbankan.
Dari sudut pandang manajemen risiko dan efisiensi permodalan, menempatkan dana pada surat berharga negara sering kali lebih menarik dibanding menyalurkannya ke pembiayaan UMKM yang berisiko dan berbiaya pengawasan tinggi.
Bagi perbankan syariah, SBSN menawarkan kepatuhan syariah sekaligus stabilitas. Namun jika preferensi ini terlalu dominan, fungsi intermediasi ke sektor riil berpotensi melemah. Inilah dilema kebijakan yang perlu ditata: menjaga stabilitas sistem keuangan tanpa mengorbankan inklusi dan produktivitas ekonomi.
Agenda Pembenahan Ekosistem
Mendorong inklusi perbankan syariah tidak cukup dengan kritik moral atau perdebatan simbolik. Yang dibutuhkan adalah pembenahan ekosistem untuk menurunkan biaya struktural intermediasi dan memperluas akses secara berkelanjutan.
Pertama, penurunan biaya intermediasi perlu menjadi agenda nasional lintas otoritas melalui peningkatan efisiensi, pendalaman pasar keuangan, dan kompetisi yang sehat. Kedua, digitalisasi harus diarahkan untuk menekan biaya operasional secara nyata mulai dari otomasi proses pembiayaan hingga pemanfaatan data alternatif untuk penilaian risiko, bukan sekadar memperindah tampilan layanan.
Ketiga, penguatan infrastruktur risk-sharing menjadi kunci agar pembiayaan berbasis bagi hasil tidak mahal secara pengawasan. Standardisasi pelaporan UMKM dan pendampingan usaha dapat meningkatkan transparansi arus kas dan menurunkan biaya monitoring.
Keempat, pendalaman pasar uang dan instrumen likuiditas syariah perlu dipercepat agar biaya pengelolaan dana menurun. Kelima, perluasan skema penjaminan dan blended finance memungkinkan sebagian risiko pembiayaan inklusif ditanggung bersama, sehingga harga pembiayaan dapat lebih terjangkau.
Di atas semua itu, literasi keuangan syariah perlu bergerak dari pendekatan seremonial menuju pengalaman nyata: produk yang sederhana, biaya yang transparan, dan layanan yang benar-benar mudah diakses oleh masyarakat.
Penutup
Kritik yang sempat viral seharusnya tidak berhenti sebagai polemik sesaat. Ia patut dijadikan momentum untuk menata ulang arah kebijakan. Perbankan syariah tidak cukup hanya sah secara akad; ia harus terasa manfaatnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Selama intermediasi masih mahal dan insentif aset aman terlalu dominan, inklusi memang tidak mudah. Namun di situlah peran negara dan otoritas diuji: menurunkan biaya, menata insentif, dan membangun ekosistem berbagi risiko.
Jika agenda ini dijalankan secara konsisten, keuangan syariah berpeluang keluar dari stigma "label" dan tampil sebagai pilar inklusi yang nyata lebih terjangkau, lebih adil, dan lebih produktif bagi perekonomian nasional.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































