Jakarta -
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama 41 hari selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Masa tinggal jemaah haji asal Indonesia itu ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi VIII dan pemerintah.
"Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari," ujar Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat tersebut, Rabu (29/10/2025).
Selama pelaksanaan ibadah haji 2026, jemaah haji asal Indonesia akan mendapatkan makan dengan jumlah yang berbeda di setiap lokasi. Selama di Madinah jemaah akan makan sebanyak 27 kali, 84 kali makan selama di Mekah, lalu di di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan mendapatkan 15 kali makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia," tutur Marwan.
Selain itu, jarak akomodasi jemaah haji dari tempat ibadah di Saudi telah ditetapkan. Jarak paling jauh mencapai 4,5 km.
"Jarak akomodasi di Makkah paling jauh 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji," sebut dia.
"Sementara jarak akomodasi di Madinah paling jauh 1 kilometer atau masih di area markaziyah dari Masjid Nabawi," tambahnya.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.
"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," sebutnya.
(ial/ygs)


















































