Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur ulang pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kelak, aturan ini bakal tertuang Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan aturan tersebut akan lebih rinci hingga ke level terbawah termasuk pengaturan keuntungan atau margin bagi para penyalur di tingkat sub-pangkalan.
Ia menyebutkan bahwa aturan sebelumnya belum menjangkau pengawasan distribusi secara utuh hingga ke tangan konsumen akhir melalui pengecer kecil.
"Contohnya gini. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, pangkalan, berhenti, terus ke pengecer. Ini sebelumnya ya. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan," ujar Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM, di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).
Adanya perubahan pola distribusi yang menjangkau hingga sub-pangkalan membuat pemerintah harus turun tangan memastikan harga tetap wajar di setiap tingkatan. Laode menekankan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum agar pemerintah bisa mengatur besaran margin keuntungan yang boleh diambil oleh setiap mata rantai distribusi hingga ke ujung.
"Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini," tambahnya.
Laode menegaskan bahwa ini merupakan Perpres baru, bukan sekadar revisi dari aturan lama, karena memuat perubahan substansial yang cukup banyak. Saat ini, draf aturan tersebut sudah selesai disusun dan sedang dalam proses harmonisasi sebelum diterbitkan dalam waktu dekat.
"Perpres baru. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya," tandasnya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]


















































