MA Terima 5.550 Aduan Aparatur Peradilan Selama 2025, Ada Hakim-Panitera

2 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunaryo mengungkapkan, selama 2025, telah menerima aduan terhadap 5.550 aparatur peradilan. Dia mengatakan aparatur peradilan yang diadukan tersebut mulai dari hakim hingga panitera.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41% telah selesai diproses. Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang," kata Sunaryo saat sambutan dalam acara 'Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI tahun 2025' di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, dari aduan tersebut, ada sebanyak 85 hakim yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Dia mengatakan, sanksi disiplin yang diberikan pun beragam dari berat, sedang hingga ringan.

"Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang," terang Sunaryo.

Selain itu, dia juga menjabarkan bahwa usul penjatuhan sanksi ini ada pula yang muncul dari Komisi Yudisial (KY). KY, kata dia, mengusulkan ada 36 usulan agar MA memberikan sanksi disiplin.

"Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang. Dari jumlah tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut," ungkap Sunaryo.

"Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," imbuh dia.

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |