Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan pensiun tahun depan. Pansel diketuai Wakil Ketua MA Suharto.
"Mahkamah Agung telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu pansel-nya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Suharto, yang kebetulan hari ini lagi umrah beliau," ujar Ketua MA Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dia mengatakan pansel juga berisi akademisi. Dia berharap proses seleksi dapat menghasilkan hakim terbaik untuk diusulkan sebagai hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan melibatkan para teknokrat, melibatkan para intelektual dari beberapa kampus, akademisi dilibatkan. Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman," ujarnya.
Sunarto mengatakan hakim harus memiliki ilmu dan iman. Menurut dia, dua hal tersebut saling berkaitan.
"Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-apa. Iya kan? Sama," jelasnya.
Dia menyebutkan jabatan hakim MK tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak tahu apa-apa. Menurut dia, hakim yang diusulkan menggantikan Anwar harus memiliki kemampuan.
"Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. Iya kan," terang Sunarto.
"Paling kalau penegak hukum, ya kalau, 'Ya lagi sial saja', iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim MK itu berasal dari usulan Presiden, DPR dan MA, yakni masing-masing tiga hakim.
(kuf/haf)


















































