Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan asesmen dan pendampingan bagi korban tanah longsor di Dusun Banaran, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu malam (1/11).
Bencana tersebut dipicu oleh hujan deras selama hampir delapan jam yang menyebabkan tebing setinggi 30 meter runtuh dan menimpa rumah milik Sarip (60). Empat anggota keluarganya meninggal dunia, sementara satu orang selamat dengan luka patah tulang kaki.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan Kemensos akan melakukan langkah-langkah penanganan serta pendampingan psikososial bagi para penyintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah minta segera dilakukan asesmen, pendataan, serta verifikasi agar bantuan termasuk santunan dapat segera disalurkan kepada keluarga korban," ujar Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).
Berdasarkan hasil asesmen awal, Kemensos menyiapkan santunan ahli waris sebesar Rp60 juta untuk empat korban meninggal dunia, serta santunan Rp5 juta bagi satu korban luka. Selain itu, Kemensos bersama pemerintah daerah, Tagana, BPBD, TNI-Polri, dan Basarnas telah melakukan berbagai langkah penanganan di lapangan. Upaya tersebut meliputi evakuasi korban tertimbun, pencarian korban selamat, pendataan rumah rusak, serta pendistribusian bantuan kepada warga terdampak melalui Gudang Induk.
Korban selamat bernama Wiji (38) telah dievakuasi ke RSUD Trenggalek dan mendapat perawatan medis. Sementara seluruh korban meninggal dunia telah selesai dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait agar penanganan pascabencana berjalan cepat serta memastikan keluarga korban yang selamat mendapat pendampingan penuh," tambahnya.
Hingga kini, Kemensos terus melakukan pendataan lanjutan terhadap kerusakan rumah serta kebutuhan para korban. Pemantauan di lokasi juga terus dilakukan guna memastikan perlindungan dan dukungan optimal bagi warga terdampak.
(akn/ega)


















































