Layanan Urus Dokumen Imigrasi Calon Jemaah Haji 2026 Dipercepat dan Dipermudah

22 hours ago 5

Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, menyurati seluruh kepala kantor wilayah imigrasi (kakanim) terkait penyelenggaraan haji. KemenImipas memberi arahan agar para kakanim berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh di wilayah masing-masing, guna mempercepat pengurusan dokumen keimigrasian calon jemaah haji.

"Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026," kata Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026).

Eko mengarahkan agar para kakanim memonitor dan mengevaluasi kinerja internal, agar mampu mengambil langkah antisipatif jika terdapat kendala. Kendala yang dimaksud di antaranya kuota pemohon paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Monitoring dan evaluasi pada masing-masing wilayah kerja sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji tahun 2026 dengan penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan," ujar Eko.

Dia selanjutnya menyampaikan agar kakanim mengirimkan laporan berkala terkait pelayanan keimigrasian calon jemaah haji kepada Direktur Jenderal Imigrasi, dan laporan ditembuskan ke Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan.

"Menyampaikan laporan secara berkala atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerja Saudara kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan," jelas Eko.

Dia lalu meminta kakanim masing-masing wilayah memberikan kemudahan layanan paspor secara optimal. Sejumlah strategi untuk mengoptimalkan di antaranya:
1. Tak membatasi kuota M-Paspor sejak dibukanya kuota harian sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
2. Membebaskan kuota layanan secara manual (walk in)
3. Jemput bola (reach out) calon jamaah haji 2026;
4. Melakukan pelayanan paspor kolektif (Eazy paspor);
5. Penerapan layanan inovatif lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

"Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 dilaksanakan sampai dengan Tanggal 31 Januari 2026," pungkas Eko.

(aud/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |