Jakarta -
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis pidana masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penghasutan. Usai vonis, Laras pun menangis karena diperkenankan pulang dan tak perlu menjalani hukuman kurungan.
"Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online," ungkap Laras di PN Jaksel selepas pembacaan vonis hakim, Kamis (15/1/2025).
"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkapkan bisa melewati masa-masa selama proses hukum yang berjalan berkat dukungan banyak pihak. Dia pun merasa bersyukur meski divonis bersalah namun tetap diperkenankan untuk pulang ke rumah.
"Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah," ungkap Laras.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan.
Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah hakim I Ketut Darpawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.
Sebagai informasi, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
(kuf/idn)


















































