Sejumlah kepala daerah yang dilantik sejak 2025 satu per satu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pejabat yang baru seumur jagung menjabat itu terlibat dalam sejumlah kasus dugaan praktik rasuah.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/3/2026), baru-baru ini, KPK kembali melakukan OTT yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK menduga Fadia terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
OTT Fadia dilakukan penyidik pada Selasa (3/3) dini hari. KPK tidak hanya mengamankan Fadia dalam OTT ini, sejumlah pihak juga turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya Fadia ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Fadia adalah kepala daerah ke-8 yang terjaring OTT setelah dilantik tahun 2025.
Berikut daftar kepala daerah yang kena OTT KPK sejak dilantik 2025:
1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Pada 8 Agustus 2025, Abdul Azis yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap KPK. Dia terjerat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim.
OTT Abdul Azis ini sempat membuat geger lantaran sempat ada dua informasi. Jadi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan informasi OTT di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menangkap Abdul Azis.
Sementara, Abdul Azis membantah dirinya terjaring OTT karena masih mengikuti rangkaian kegiatan menjelang Rakernas NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025). Namun, pada Jumat (8/8/2025), KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis.
KPK menduga Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT selanjutnya menjerat Abdul Wahid. Dia ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Kasus Abdul Wahid ini lebih dikenal 'jatah preman'. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Mereka ditetapkan tersangka pada 5 November 2025.
KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Selanjutnya, OTT KPK digelar di Ponorogo, Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terlibat dalam OTT ini.
KPK mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Pada Desember 2025, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan tersangka KPK setelah terjaring OTT. Ardito diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Lampung Tengah.
"KPK juga telah melakukan ekspos di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1x24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ardito diduga menerima fee Rp 5,75 miliar. Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Di akhir tahun 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dari OTT KPK. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap dia.
Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara. Total ijon yang diberikan oleh pihak swasta kepada Ade dan Ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar.
Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,7 miliar.
6. Bupati Pati Sudewo
Pada awal tahun ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan tersangka setelah terjaring OTT KPK.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.
Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo. Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain kasus pemerasan ini, Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK. Beberaoa hari kemudian, Sudewo kembali ditetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Artinya, Sudewo kini statusnya tersangka dua kasus.
7. Wali Kota Madiun Maidi
Pada hari yang sama, Wali Kota Madiun Maidi yang terjerat OTT KPK bersama aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Madi terjaring OTT dalam kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun
tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Selain Maidi, Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Terakhir, ada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dia terjaring OTT pada Selasa (3/3) dini hari.
Setelah terjaring OTT, Fadia yang saat itu sedang berada di Semarang langsung digiring ke Jakarta guna proses pemeriksaan. Fadia ditangkap bersama dua pihak lainnya, yakni orang kepercayaannya dan ajudannya.
KPK menyebut OTT terhadap Fadia terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
KPK belum menguraikan detail kasus tersebut. Dia mengatakan ada vendor yang diduga telah diatur untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
"Ada sejumlah pengadaan ya yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang ya untuk deliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan. Termasuk pengadaan outsourced itu ya, pengadaan, apa, tenaga pendukung ya dalam, apa, pengelolaan di Pemkab Pekalongan dan bisa ada di beberapa dinas," ujarnya.
Total ada 11 orang yang diamankan dalam OTT ini. Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar juga turut diamankan.
KPK mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka itu.
(zap/imk)


















































