Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan mandatori pencampuran etanol dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10% (E10) akan diimplementasikan pada tahun 2027.
Hal tersebut ia ungkapkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan anggota kabinet lainnya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
"Bensin kita masih impor, karena itu kami sarankan program etanol itu bisa kita jalankan dan produksi 2027," kata Bahlil.
Sementara terkait BBM jenis Solar atau diesel, dia optimistis bahwa Indonesia tidak akan lagi impor Solar pada 2026.
Bahlil mengatakan, hal ini dipicu karena beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur. Proyek RDMP Balikpapan yang dioperasikan PT Kilang Pertamina Balikpapan ini akan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.
Sekalipun rencana program pencampuran biodiesel 50% (B50) belum dijalankan pada tahun dekan, namun menurutnya Indonesia tetap akan terbebas dari impor Solar.
"Tahun depan dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, menambah 100 ribu lebih barrels per day, Solar kita bisa umumkan, sekalipun kita belum dorong untuk B50 itu kita sudah surplus untuk Solar mulai tahun depan Indonesia tidak lagi impor Solar karena antara konsumsi dan produksi kita cukup," ungkapnya.
"Kita lagi pikir, kalau kita mau dorong ke B50, maka jumlah Solar yang surplus 4 juta ton itu kita akan konversi untuk membuat produk avtur, sehingga 2026 Solar kita clear dan avtur bisa produksi dalam negeri," ujarnya.
(ven/ven)
[Gambas:Video CNBC]


















































