Jakarta -
Polisi menetapkan pria inisial H (44) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka H membakar rumah gara-gara cemburu dan menduga istrinya berselingkuh.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (5/6) sore. Pelaku dan istrinya diketahui sudah pisah ranjang.
Pagi hari sebelum kejadian, pelaku datang ke lokasi untuk mengantarkan bubur untuk anaknya yang sakit. Pelaku sempat pulang lalu kembali lagi untuk memberikan uang jajan untuk anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini' Lalu tersangka diem dan pulang," kata Seala kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Siang harinya, pelaku kembali ke lokasi kejadian lantaran menduga istrinya mempunyai kedekatan dengan seorang wanita. Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati wanita di kamar mantan istrinya.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur. Lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," imbuhnya.
Minum Miras-Bakar Rumah
Sore hari sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke tukang jamu untuk minum minuman keras (miras). Pelaku juga kembali ke rumahnya untuk mengambil korek api.
"Selanjutnya sekitar pukul 17.00 tersangka pergi ke tukang jamu dan meminum minuman intisari. Pada pukul 17.50 tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api," jelasnya.
Seala menambahkan, pelaku sempat menelepon mantan istrinya dan mengatakan akan melaporkan ke RT setempat. Namun saat itu tersangka kadung emosi hingga membakar rumah mantan istrinya.
"Korban menjawab 'saya tidak takut' sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," imbuhnya.
Suami Jadi Tersangka
H sempat melarikan diri setelah aksinya membakar rumah pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Dia kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni 2025 di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Di Joglo (tempat tersangka ditangkap) itu di rumah temannya," imbuhnya.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. H kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas aksi pembakaran rumah tersebut dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini