KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Termasuk Dirut Bank Jepara Artha

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK melakukan penahanan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Salah satu yang ditahan yaitu Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/9/2025), ada 5 tersangka yang selesai diperiksa sekitar pukul 21.13 WIB. Mereka telah mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," Kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, 4 tersangka lain yaitu Iwan Nursusetyo (IN), selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS), selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT. BMG. Kasus ini timbulkan kerugian negara sekitar Rp 254 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar," kata dia.

Awal mulanya kasus ini, BPR Jepara Artha sehat namun sejak 2021 di bawah Dirut Jhendik Handoko melakukan ekspansi kredit usaha yang akhirnya macet. Untuk menutup kerugian, Jhendik bekerja sama dengan Mohammad mencairkan sejumlah kredit fiktif dengan data dan agunan palsu.

"JH bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG) untuk mencairkan Kredit Fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet," katanya.

Dana kredit fiktif itu dibagikan oleh Mohammad Ibrahim ke sejumlah tersangka lain dengan rincian sebagai berikut:
- Jhendik sebesar Rp2,6 miliar
- Iwan sebesar Rp793 juta
- Ahmad sebesar Rp637 juta
- Ariyanto sebesar Rp 282 juta
- Uang Umroh untuk Jhendik, Iwan dan Ahmad sebesar Rp 300 juta

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK memang telah mengungkap ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun belum dirincikan siapa saja.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Para pihak yang sebelumnya dicegah itu juga adalah tersangka dalam kasus ini.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |