KPK Usut Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado Terkait Korupsi Anoda Logam

9 hours ago 1

Jakarta -

Eks Dirut PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo telah diperiksa KPK terkait pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). KPK mendalami soal audit internal terkait temuan fraud terkait perkara ini.

Adapun Arie diperiksa pada Selasa (7/10/2025). Arie diperiksa untuk memperjelas dan mempertegas adanya dugaan fraud yang ditemukannya saat menjabat Dirut PT Antam.

"Sebagaimana kita ketahui saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan, pasca-ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (15/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya dugaan fraud terkait dengan kerjasama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT KCM," tambahnya.

Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai penting bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus ini. Terlebih KPK sudah menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Di mana dalam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

(ial/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |