KPK Usut Fungsi Lain Safe House di Kasus Bea Cukai Selain buat Simpan Duit

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK memeriksa seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK turut mendalami peruntukan safe house dalam kasus ini selain untuk menyimpan uang.

"Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

"Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami pengetahuan Bayu dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mempertebal bukti yang telah diperoleh KPK.

"Untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.

Asep Guntur Rahayu saat masih menjadi Plt Deputi Penindakan KPK, mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.

(ial/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |