KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024, termasuk ke pihak biro travel di daerah. KPK menyebut mulai periksa pihak travel di daerah karena bukti dari pemeriksaan di Jakarta belum sempurna.
"Sedang mengumpulkan bukti dari travel-travel. Yang ini memang sudah, yang kita bisa peroleh di Jakarta termasuk hubungannya. Ada aliran dana dan lain-lainnya. Itu belum sempurna," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
KPK sendiri belum menetapkan tersangka karena terus mencari informasi terkait kasus ini. "(Informasi) sudah ada tapi terpisah-pisah. Misalkan dari saudara KB, ya Ustaz KB. Itu kan baru satu. Lalu dari yang lainnya," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih mencari informasi dan keterangan. Melengkapi informasi dan keterangan. Terkait masalah penggunaan dari kuota tersebut dan termasuk dari aliran uangnya," sebutnya.
Diketahui, KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini. Pekan ini, KPK akan melakukan pemanggilan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak biro travel.
"Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
KPK sejauh ini sudah mengungkapkan fakta-fakta baru terkait korupsi kuota haji. Salah satunya KPK mengungkap dugaan ada oknum Kemenag yang meminta 'uang percepatan' kepada agen travel haji.
Uang percepatan itu diduga dimintakan oleh oknum Kemenag dengan tawaran jemaah para agen travel haji dapat berangkat di tahun yang sama menggunakan jatah kuota haji khusus tambahan. Padahal, pada praktiknya, haji khusus masih ada antrean beberapa tahun.
Salah satu pihak yang ditawari dan diminta uang percepatan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Uang yang dimintakan mulai USD 2.400 per jemaah. Khalid bersama jemaahnya pun berhasil berangkat haji dengan menggunakan skema tersebut, yaitu bisa berangkat pada tahun yang sama.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9).
Dalam kasus ini memang belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka meski sudah tahap penyidikan. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus
(ial/isa)