KPK Dalami Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut Cholil soal Kuota Haji

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK telah memeriksa lagi eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) terkait kasus korupsi kuota haji. KPK mendalami dugaan apakah ada pertemuan dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah adanya surat keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan.

"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

KPK sendiri menduga memang ada pertemuan terkait dengan pembagian kuota haji tersebut. KPK tengah menelusuri kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga. Kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini. Menduga," sebutnya.

Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja atas dugaan awal, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya. Sehingga KPK mendalami terkait pertemuan-pertemuan tersebut.

"Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan?," ucapnya.

KPK sendiri memeriksa Tauhid Hamdi hari ini. Dengan begitu, Tauhid telah 2 kali diperiksa KPK.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Tauhid mengaku ditanyai soal tugas dan fungsi saat dia menjabat di Amphuri. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 8 jam.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK masih memburu siapa juru simpan uang tersebut.

KPK juga mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Syaratnya dengan membayar 'uang percepatan'.

(ial/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |