KPK menyita mobil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), terkait kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Mobil itu diduga diberikan pengusaha.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Budi mengatakan mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujarnya.
KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)
Sebagai informasi, KPK awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.
(mib/haf)















































