KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

7 hours ago 2
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lokasi yang digeledah ada di Jakarta, Pemalang, Kendal, hingga Purworejo.

"Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Lokasi yang digeledah ialah rumah hingga kantor para tersangka kasus ini. Antara lain, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU hingga kantor Bupati Pemalang, hingga dua rumah milik Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud," ucapnya.

KPK menyita sejumlah barang. Berikut rinciannya:

- Empat unit sepeda motor ber-cc besar, dari Pemalang tiga unit dan Purworejo satu unit;
- Satu unit mobil;
- Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
- Buku-buku tabungan;
- Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
- Dokumen-dokumen yang diduga terkait:
- Barang bukti elektronik berupa HP dan flashdisk;
- Emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Kemudian Lilik menggunakan informasi ini untuk memeras Anom.

Karena itu, Anom memeras para bawahannya. Anom diduga mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar. KPK menduga Rp 1,2 miliar disetorkan ke Lilik.

Berikut daftar empat orang tersangka dalam kasus ini:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

(ial/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |