Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang haram tersebut rencananya dikirim ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai pada Sabtu (25/7/2026), pukul 14.56 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan. Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury menangkap seorang kurir bernama Gunter Asawijaya alias Aboy (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus nopol BA-7243-NU di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat melakukan pemeriksaan tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak bruto 20 kilogram," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Setelah koper tersebut ditemukan, polisi langsung bergerak mengamankan pemiliknya. Tersangka Gunter mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di salah satu kampung narkoba di Jakarta.
"Kemudian, tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke (Kampung) Bahari, Tanjung Priok, Jakarta utara (Kampung Narkoba), untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarkan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Eko menyatakan saat itu Gunter duduk di bangku paling belakang dekat toilet bus. Dia mengaku panik saat melihat rombongan petugas kepolisian memasuki bus.
Karena ketakutan, Gunter justru menghampiri petugas sebelum penggeledahan selesai dilakukan. Dia langsung menyerahkan diri dan meminta polisi segera menangkapnya.
"Pak, tangkap saya saja," kata Eko menirukan ucapan Gunter saat menyerahkan diri kepada petugas.
Gunter kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya di bagasi bus. Saat dibuka, koper tersebut berisi 20 paket ganja kering siap edar.
Bareskrim Polri menggagalkan paket 20 kilogram ganja ke Kampung Bahari. Kurir pasrah minta ditangkap, Senin (3/8/2026). (Dok. Istimewa)
Dikendalikan Pemilik Ladang
Gunter mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumatera Utara. Ini merupakan kali ketiga Gunter terlibat dalam transaksi dengan Ikhsan.
Berdasarkan hasil interogasi, dia dijanjikan sistem 'pay later' atau 'bawa dulu bayar nanti' dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
"Gunter sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke saudara Ikhsan dengan harga Rp 5.000.000 per kilo," tutur Eko.
Sebelum tiba di Bakauheni, Gunter sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Gunter hanya menyaksikannya saja," pungkas Eko.
Saat ini, Ikhsan alias RD selaku pemilik ladang sekaligus pengendali dan Rio yang juga merupakan pemilik ladang telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket ganja dan satu unit ponsel merek Redmi. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 80.360.000. Eko menyatakan pengungkapan ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saksikan Live DetikSore :
Lihat juga Video: BNNP Sumut Gagalkan 92 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 18.500 Generasi Muda
(ond/mea)

















































