KPK Periksa 3 Hakim, Dalami soal Aset Tersangka Kasus Suap PN Depok

7 hours ago 5

Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah hakim dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah. KPK mendalami soal aset tersangka hingga konstruksi perkara kasus ini.

"Pekan ini kemarin ada pemanggilan dari pihak PN Depok, yaitu ada empat hakim yang dipanggil, di antaranya didalami pengetahuannya terkait dengan proses telaah permohonan eksekusi sengketa lahan PT KD atau PT KRB," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).

"Seperti apa proses telaah itu dilakukan? Apakah sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme di PN Depok atau ada hal-hal yang jumping yang tidak dilakukan, di-skip atau seperti apa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang ada juga didalami terkait dengan aset tersangka dalam kasus ini. Ditambah juga saksi yang ada didalami soal konstruksi perkara dalam kasus ini.

"Selain itu saksi yang dipanggil juga didalami berkaitan dengan aset, karena memang masih berhubungan dengan pihak tersangka. Kemudian saksi lainnya juga ada beberapa yang dipanggil terkait dengan pengetahuannya mengenai konstruksi perkara ya," sebutnya.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5) kemarin. Adapun berikut ini identitas para hakim yang diperiksa tersebut:

1. Ultry Meiliyeni
2. Erlinawati
3. Evri Dayanti

KPK pada saat itu juga memanggil hakim Dwi Elyarahma, tetapi Dwi tidak hadir karena ada urusan lain. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |